Skip to main content

FIQIH - DEFINISI


Fiqih

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.

Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah

Sejarah Fiqih

Masa Nabi Muhammad saw

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.

Masa Awal Pertumbuhan Fiqih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

Lain-lain

Di Indonesia, Fiqih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Comments

Popular posts from this blog

HAIKAL SULAIMAN (ISTANA NABI SULAIMAN AS.)

Istana Nabi Sulaiman Haikal Sulaiman diduga berada di Masjid al-Aqsha. Model Haikal Sulaiman N Abi Sulaiman Alaihisslam (AS) adalah putra dari Nabi Daud AS. Sulaiman dikenal sebagai nabi yang sangat kaya dan memiliki kelebihan yang sangat jarang dimiliki nabi-nabi sebelumnya. Kelebihannya itu antara lain ia bisa berbicara dengan seluruh binatang dan burung-burung, menaklukan angin, laut dan udara serta jin-jin pun tunduk dan patuh pada perintahnya. Kemuliaan dan kehebatan Nabi Sulaiman ini dapat dibaca pada surah An-Naml (semut [27] ayat 20-44) .                 Sebagaimana dikisahkan dalam AlQuran, Nabi Sulaiman adalah seorang raja yang memiliki kekuasaan sangat luas. Karenanya, ia terus berusaha memperluas wilayahnya. Suatu ketika saat ia mengumpulkan seluruh makhluk, ia tidak mendapati burung Hud-hud, sebab itu jika Hud-hud kembali ia harus bisa memberikan alasannya yang tidak memenuhi undangan dari Sulaiman. Tak berapa lama kemudian, datanglah burung

KAUM ‘AD – UMAT NABI HUD

Irama Dzaati al-Imaad Reruntuhan yang berhasil digali oleh para peneliti arkeologi di kawasan Ubar. Mereka meyakini, bangunan yang berada di bawah tanah ini adalah sisa-sisa peninggalan kaum ‘Ad. Nabi Hud AS. adalah salah seorang Rasul yang diutus oleh Allah SWT kepada kaumnya, yakni ‘Ad untuk menyembah dan beriman kepada Allah serta tidak menyekutukannya, namun, umatnya justru menanggapi dengan rasa permusuhan, mereka menganggap  Nabi Hud   sebagai manusia biasa yang tidak mempunyai kemampuan atau kelebihan apa pun dibandingkan mereka (Kaum ‘Ad). Umatnya ini menganggap Nabi Hud AS.  sebagai pembohong, bodoh, dan telah mengubah kebiasaan yang telah dilakukan oleh para leluhurnya terdahulu. “Dan kepada kaum 'Ad (Kami utus) saudara mereka, Huud. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Kamu hanyalah mengada-adakan saja.”   (QS. Hud [11]: 50) Namun, umatnya tak pernah menerima dakwah yang disampaikan oleh

WILAYAH NABI DAN ROSUL

Wilayah Nabi dan Rasul Yang Diutus Allah Allah SWT mengutus lebih dari 124 ribu nabi dan 313 rasul untuk memperbaiki akhlak umat manusia. R ukun Iman terdiri dari enam hal. Dan salah satunya adalah percaya atau beriman kepada nabi dan rasul-rasul Allah. “… Barang siapa yang ingkar (kafir) kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, sesungguhnya orang itu telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisaa [4]: 136).                 Berapakah jumlah nabi dan rasul-rasul Allah tersebut? Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban didalam shahih nya yang bersumber dari Abu Dzar al-Ghifary berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, berapakah jumlah para nabi?” Rasul menjawab: “jumlahnya ada 124 ribu orang.” Lalu aku bertanya lagi; “Berapakah jumlah rasul-rasul Allah?” Nabi SAW menjawab, “Jumlahnya ada 313 orang”.