Skip to main content

FIQIH - DEFINISI


Fiqih

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.

Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah

Sejarah Fiqih

Masa Nabi Muhammad saw

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.

Masa Awal Pertumbuhan Fiqih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

Lain-lain

Di Indonesia, Fiqih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Comments

Popular posts from this blog

JABAL RAHMAH : TEMPAT BERTEMUNYA ADAM DAN HAWA

JABAL RAHMAH Tempat Bertemunya Adam dan Hawa Mayoritas ulama sepakat, bahwa keduanya diturunkan secara terpisah (Adam di India sedangkan Hawa di Jeddah), lalu bertemu di Jabal Rahmah, di Arafah . Setelah beberapa lama berpisah, Adam merasa rindu dengan istrinya. Ia pun mencarinya, hingga Allah memerintahkan Adam melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Disebutkan dalam kitab Ara’is al-Majlis karya Al-Tsa’aibi, Allah mewahyukan kepada Adam: “Aku memiliki tanah haram (terhormat) dalam posisi sejajar dengan singgasana-Ku (Arasy). Karena itu, datanglah kesana dan berkelilinglah (thawaf) sebagaimana dikelilinginya singgasana-Ku. Shalatlah di sana sebagaimana dilaksanakan shalat di sisi singgasana-Ku. Disanalah Aku memperkenankan doamu.”             Maka berangkatlah Adam kearah yang dimaksud dengan bimbingan dari Malaikat Jibril. Imam Thabari meriwayatkan, dari India Adam berangkat menuju Makkah, lalu ia mencari Hawa....

BUKTI PENINGGALAN NABI DAUD AS.

BUKTI PENINGGALAN NABI DAUD Baju dari besi dan perlengkapan perang abad ke-10 SM berhasil ditemukan sejumlah peneliti. Pada zamannya, Nabi Daud AS telah membuat baju perang dari lempengan besi. Gambar ini adalah contoh baju besi peninggalan tahun 1000 SM. Nabi Daud Alaihissalam (AS) adalah seorang utusan Allah yang mempunyai kelebihan dibandingkan Rasul lainnya. Kelebihan Daud AS diantaranya bisa berbicara dan paham bahasa hewan, burung dan gunung tunduk pada kehendak Daud (atas izin Allah) dan mereka bertasbih bersama Daud ( QS Saba[34] ayat 10 ).             Selain kemampuan dan kelebihan tersebut, Nabi Daud juga diberikan anugerah oleh Allah berupa kemampuan untuk menundukan besi. ( QS Saba[34]: 10-11 ,  Al-Anbiyaa’[21]: 80 ). Besi-besi yang keras itu mampu dilunakkan Nabi Daud untuk membuat berbagai alat kebutuhan hidup serta dijadikan perisai (pakaian perang). Sesungguhnya Allah SWT tidak menciptakan se...

HAIKAL SULAIMAN (ISTANA NABI SULAIMAN AS.)

Istana Nabi Sulaiman Haikal Sulaiman diduga berada di Masjid al-Aqsha. Model Haikal Sulaiman N Abi Sulaiman Alaihisslam (AS) adalah putra dari Nabi Daud AS. Sulaiman dikenal sebagai nabi yang sangat kaya dan memiliki kelebihan yang sangat jarang dimiliki nabi-nabi sebelumnya. Kelebihannya itu antara lain ia bisa berbicara dengan seluruh binatang dan burung-burung, menaklukan angin, laut dan udara serta jin-jin pun tunduk dan patuh pada perintahnya. Kemuliaan dan kehebatan Nabi Sulaiman ini dapat dibaca pada surah An-Naml (semut [27] ayat 20-44) .                 Sebagaimana dikisahkan dalam AlQuran, Nabi Sulaiman adalah seorang raja yang memiliki kekuasaan sangat luas. Karenanya, ia terus berusaha memperluas wilayahnya. Suatu ketika saat ia mengumpulkan seluruh makhluk, ia tidak mendapati burung Hud-hud, sebab itu jika Hud-hud kembali ia harus bisa memberikan alasannya yang tidak me...